sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat

Economics editor Achmad Al Fiqri
29/09/2026 11:32 WIB
DPR sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus PPPK.
DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat. (Foto: Achmad Al Firi/iNews Media Grouo)
DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat. (Foto: Achmad Al Firi/iNews Media Grouo)

Selain itu, Said menyebut, DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen seperti yang diatur di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," kata Said. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement