Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utomo menyampaikan apresiasi terhadap FedEx yang bekerja sama dengan Bea Cukai sekaligus mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk mengikuti langkah serupa. Selain itu, dia juga memuji jajarannya yang menerapkan integrasi sistem tersebut hingga proses ekseskusi.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor DJBC yang sudah berhasil menerapkan ataupun mencoba mulai dari proses perencanaan sampai dengan saat ini dan tentunya ini menjadi suatu hal yang positif tentu juga bermanfaat bagi Bea Cukai untuk memudahkan dalam hal pengawasan masuknya barang-barang impor dari luar Indonesia," katanya.
Dalam laporan uji coba, FedEx bersama telah melakukan pemindaian terhadap 24.333 barang, sedangkan RPX yang memanfaatkan sistem FedEx mencatat 11.231 barang. Kedua perusahaan dilaporkan mencapai tingkat pemenuhan 100 persen pada lima aspek yang dinilai, yaitu pengiriman data, mirroring, pemenuhan rekomendasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), bridging server, dan command center.
Tahap berikutnya direncanakan berlangsung pada Desember 2026, sebelum penerapan penuh ditargetkan berlaku bagi seluruh tempat penimbunan sementara (TPS) di lingkungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada Januari 2027.
Di sisi lain, FedEx menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Bea dan Cukai dalam mendukung kelancaran perdagangan internasional yang sah dan efisien, dengan tetap memperhatikan kepatuhan serta ketentuan yang berlaku.