“Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Namun, rentang waktu dan kesempatan yang diberikan gagal dimanfaatkan oleh pengurus maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank.
Merespons kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026. LPS memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti keputusan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Terhitung sejak tanggal pencabutan izin, seluruh kantor operasional bank ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan secara total.
Selanjutnya, proses fungsi penjaminan simpanan serta penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani langsung oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.