LPS juga mencatat kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak sebesar Rp2,76 triliun. Dalam aspek tata kelola, LPS mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut. LPS juga memperoleh peringkat kredit idAAA dari PEFINDO serta mencatatkan Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 83,27 dengan kategori “Terjaga”.
Adapun cakupan penjaminan LPS pada 2025 mencapai 99,94 persen atau sekitar 665,05 juta rekening di bank umum serta 99,97 persen atau sekitar 15,78 juta rekening di sektor BPR/BPRS.
Persentase tersebut melampaui standar International Association of Deposit Insurers (IADI) yang menetapkan target minimum sebesar 90 persen.
Ke depan, LPS akan memperkuat perannya melalui pengembangan Core Banking System untuk BPR guna meningkatkan kualitas data dan mendukung pengawasan resolusi bank.
Selain itu, LPS juga mempercepat persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyusunan regulasi, penguatan kerja sama strategis, penyiapan data polis berbasis pemegang polis, pengembangan sistem informasi, serta penguatan sumber daya manusia di bidang asuransi sebagai bagian dari upaya memperluas jaring pengaman sektor keuangan.
(kunthi fahmar sandy)