IDXChannel - Bangunan yang diduga menjadi klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar, Rabu (30/9/2026)
Pantauan di lokasi, terlihat bangunan sudah ambruk dan hampir rata dengan tanah. Tampak pula material bangunan berupa puing-puing beton, rangka besi, atap baja ringan, hingga pagar berserakan di area tersebut.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas memadamkan aliran listrik di sejumlah bangunan. Sejumlah truk juga disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan.
Setelah beragam perabotan dipindahkan ke atas truk, pada pukul 12.39 WIB satu unit ekskavator mulai dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di area klaster tersebut.

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar hingga Rata dengan Tanah, Begini Penampakannya (Foto: Yuwantoro Winduajie/IMG)
Pembongkaran itu dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI meninjau langsung lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan akibat temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan klaster mewah di dalam lapas.
Anggota Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pada hari ini kami semua datang bersama-sama untuk mengecek kembali sesuai dengan fakta-fakta apa yang dikatakan oleh Ombudsman Republik Indonesia," kata Dewi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Dewi, hasil peninjauan lapangan dan investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI.
"Hal ini tentunya nanti menjadi masukan dan kita tentunya berharap ini tidak terbatas pada Lapas Cibinong saja, tetapi juga menyeluruh kepada lapas-lapas lain yang ada di Republik Indonesia," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menilai bangunan yang ditinjau rombongan DPR bukan merupakan aset negara sehingga pembongkaran dapat segera dilakukan.
"Tadi kami sudah keliling bersama teman-teman Komisi XIII dan juga didampingi oleh Dirjen dan jajarannya, dan juga bersama teman-teman wartawan, menurut saya, atas nama pribadi dan Komisi XIII, merasa memang bangunan 10 itu bukanlah aset negara," kata Rinto.
Karena itu, Rinto meminta pembongkaran dilakukan tanpa menunggu pembacaan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Jadi saya minta kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, maka 10 bangunan yang merupakan bukan aset negara, maka saat ini juga kita bongkar bersama-sama," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)