IDXChannel - PT Taspen (Persero) buka suara terkait rencana pemerintah mengubah skema pembayaran pensiun aparatur sipil negara (ASN) mulai 2027. Melalui skema tersebut, manfaat pensiun direncanakan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening peserta.
Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawijaja mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun ASN.
"Taspen senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun," kata Henra saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2026).
Henra menjelaskan, pembayaran manfaat pensiun selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Selain itu, Taspen berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN.
Dalam pelaksanaannya, Henra menyebut Taspen telah bekerja sama dengan 46 mitra pembayaran yang terdiri dari perbankan dan PT Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, setiap mitra pembayaran wajib memenuhi persyaratan, menjalani proses evaluasi, serta menerapkan standar pelayanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Taspen juga memastikan seluruh mitra pembayaran mendapatkan perlakuan setara dalam mendukung kelancaran penyaluran manfaat pensiun kepada peserta
Henra menegaskan, perusahaan tetap mengutamakan kenyamanan dan keamanan peserta dalam setiap mekanisme pembayaran. Hal ini dilakukan dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.
"Taspen memprioritaskan kepentingan dan kenyamanan peserta dan memastikan setiap bentuk kemitraan mendukung peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan keamanan layanan pembayaran manfaat pensiun," ujarnya.
Sementara itu, terkait wacana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN, Henra menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan keputusan resmi.
"Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)