Perpres Ojol Disahkan, Komdigi Siapkan Aturan Harga Layanan Antar Barang dan Makanan
Komdigi menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Aturan tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga yang dilakukan platform serta perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Dalam aturan tersebut, Komdigi mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/10/2026).
Menurut Nezar Patria, pengaturan biaya jasa tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Komdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan.
Pada saat yang sama, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.
Dia menyampaikan, kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan.
Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.
Komdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.
Simulasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan aturan turunan yang akan menjabarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Dia menegaskan, Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras.
Tiga kementerian, yaitu Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi, juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.
Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
(Dhera Arizona)