Technology

Meta Kena Denda Rp450 Triliun atas Kasus Privasi Data Pengguna Facebook

Wahyu Dwi Anggoro 22/10/2026 11:05 WIB

Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan Meta untuk membayar denda sebesar USD25 miliar (Rp450 triliun).

Meta Kena Denda Rp450 Triliun atas Kasus Privasi Data Pengguna Facebook. (Foto: Meta)

IDXChannel - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan Meta untuk membayar denda sebesar USD25 miliar (Rp450 triliun) terkait kasus privasi data pengguna Facebook.

Pada September, sekelompok juri menyatakan bahwa Meta terbukti menyesatkan pengguna soal privasi data.

Dilansir dari Anadolu pada Kamis (22/102/2026), kasus ini dibawa ke meja hijau oleh pemerintahan negara bagian New Mexico.

Kasus ini bermula pada 2018. Perusahaan konsultan Cambridge Analytica terungkap secara tidak sah mengakses informasi pribadi milik sekitar 87 juta pengguna Facebook.

Menurut Hakim Pengadilan Distrik New Mexico Francis Mathew, pelanggaran tersebut disengaja dan sistematis.

“Hasil ini memperjelas bahwa tidak ada perusahaan yang terlalu kuat untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Jaksa Agung New Mexico Raul Torrez dalam sebuah pernyataan.

New Mexico menggugat perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg itu secara independen. Baru-baru ini, Meta setuju untuk membayar USD18 miliar menyelesaikan gugatan yang diajukan sejumlah negara bagian terkait keamanan anak di platformnya, termasuk Facebook dan Instagram. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE