Pembatalan Keberangkatan Jamaah, Kemenhaj Blokir Travel JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Langkah ini diambil guna melindungi hak-hak jamaah serta mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat pelanggaran operasional kedua travel
IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Langkah ini diambil guna melindungi hak-hak jamaah serta mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat pelanggaran operasional kedua travel tersebut.
Adapun penindakan administratif ini berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata didasari atas laporan pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah asal Jember.
Travel tersebut terbukti tidak memberangkatkan jamaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meskipun biaya telah dilunasi, serta terindikasi mengalihkan penanganan jamaah secara sepihak ke entitas lain dengan meminta tambahan biaya.
Selain itu, terdapat sedikitnya 19 jamaah lain yang turut dirugikan, di mana pihak travel gagal memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana (refund) setelah proses klarifikasi.
Sementara itu, penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan atas dua pelanggaran berat, yakni penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi (26 jamaah di Makkah dan 56 jamaah di Madinah) yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan, serta kegagalan memberangkatkan 282 jamaah di tanah air dalam waktu 2X24 jam.
Pihak travel juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan mereka memberangkatkan 282 jamaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Menanggapi permasalahan ini, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan hak para jamaah.
"Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," katanya.
Ia menambahkan bahwa kedua penyelenggara wajib menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak-hak jamaah yang terdampak.
"Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU," kata Atty.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj berkomitmen mengawal proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak travel kepada jamaah. Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih travel umrah dengan memastikan legalitas travel serta status pendaftaran jamaah melalui SISKOPATUH.
Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan. Kemenhaj menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak travel yang terbukti mengabaikan kewajiban serta merugikan jamaah.
(kunthi fahmar sandy)