OJK Sebut Fatwa Halal MUI soal Saham Ikut Kerek Jumlah Investor Pasar Modal
OJK menilai penerbitan Fatwa DSN-MUI menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerbitan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia hingga mencapai 32,7 juta single investor identification (SID).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek menjadi landasan bagi masyarakat yang sebelumnya meragukan kehalalan transaksi saham.
“Pada saat itu (2010), saya ingat jumlah investor itu belum 1 juta seperti sekarang, tapi sekarang jumlah investor di pasar modal Indonesia sudah 32,7 juta single investor identification,” ujar Friderica dalam forum Ijtima Sanawi di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, keberadaan fatwa tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kesesuaian mekanisme perdagangan saham dengan prinsip syariah. Dengan demikian, keraguan calon investor terhadap aspek keagamaan dalam berinvestasi di pasar modal dapat terjawab.
Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 mengatur penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa. Ketentuan tersebut mencakup larangan terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian, ketidakjelasan transaksi, penipuan, manipulasi pasar, dan riba.
Friderica menjelaskan, proses penerbitan fatwa tersebut diawali dengan pemaparan mekanisme transaksi bursa kepada para kiai dan ulama dalam Ijtima Sanawi pada 2010. Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan kesesuaian mekanisme perdagangan saham dengan prinsip syariah.
Dia menilai kepastian tersebut menjadi salah satu faktor yang membantu memperluas partisipasi masyarakat dalam investasi pasar modal. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa, pertumbuhan investor dinilai masih memiliki ruang untuk terus berkembang.
“Saya yakin, dengan penduduk Indonesia yang 280 juta lebih, dengan mereka yang berinvestasi di pasar modal 32,7 juta orang ini, tentunya ini salah satunya adalah dari Fatwa 80 yang alhamdulillah ini menjadi berkah di pasar modal Indonesia,” kata Friderica.
Di sisi lain, OJK terus mendorong pembenahan pasar modal untuk menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika perdagangan. Upaya tersebut mencakup penguatan integritas, keterbukaan informasi, serta penegakan aturan.
“Perbaikan-perbaikan terus kita laksanakan, baik itu dari sisi integritas, keterbukaan, kemudian enforcement (penegakan hukum) juga terus kita tegakkan dalam mengajak semakin banyak orang berinvestasi di pasar modal, dan ini merupakan satu kerja bersama,” ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)