SYARIAH

Kemenag Kembangkan 25 Titik Kota Wakaf Lewat Skema CWLD

Kurnia Nadya 28/09/2026 17:27 WIB

Langkah ini diarahkan untuk menghubungkan potensi wakaf uang dengan program pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kemenag Kembangkan 25 Titik Kota Wakaf Lewat Skema CWLD. (Foto: Kemenag)

IDXChannel—Kementerian Agama (Kemenag) terus memperluas pengembangan 25 titik Kota Wakaf periode 2024–2026 dengan mengoptimalkan implementasi instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). 

Langkah ini diarahkan untuk menghubungkan potensi wakaf uang dengan program pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat and Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan bahwa inisiatif ini tidak sekadar berfokus pada penghimpunan dana, melainkan membangun ekosistem wakaf yang berdampak langsung.

“Kota Wakaf tidak hanya berbicara mengenai penghimpunan wakaf, tetapi bagaimana potensi wakaf tersebut dapat dihubungkan dengan program pemberdayaan sosial dan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muhibuddin di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pengembangan tersebut salah satunya digenjot melalui Bootcamp Implementasi CWLD yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23–24 September 2026 di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 21 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penguatan pemahaman teknis sekaligus memaparkan rancangan proyek pemberdayaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik di masing-masing wilayah sasaran Kota Wakaf. 

Kolaborasi erat antara LKS-PWU dan nazir wakaf uang dinilai menjadi kunci utama dalam   mengoptimalkan instrumen wakaf produktif ini.

Selanjutnya, rancangan proyek yang telah disusun akan melalui proses kurasi oleh OJK. Proyek-proyek terpilih nantinya berpeluang untuk ditampilkan sebagai showcase pada ajang Indonesia International Financial Summit (IIFS) 2026 di Makassar.

“Harapannya, proyek-proyek yang lahir dari titik Kota Wakaf ini tidak berhenti sebagai konsep, tetapi dapat dikembangkan menjadi model pemberdayaan yang memiliki dampak, dapat direplikasi, dan mampu memperlihatkan bahwa wakaf dapat hadir menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Ke depan, Kemenag berkomitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan LKS-PWU, nazir, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. 

Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bahwa program pemberdayaan berbasis wakaf uang di 25 titik Kota Wakaf dapat berjalan optimal, produktif, dan terintegrasi dengan sektor keuangan syariah nasional.


(Sheqilla Sukma)

SHARE