SYARIAH

Jamaah Dapat Subsidi Rp3,2 Juta, Kemenhaj Pastikan Kualitas Layanan Haji Tetap Optimal

Binti Mufarida 09/10/2026 11:13 WIB

Kemenhaj menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jamaah.

Jamaah Dapat Subsidi Rp3,2 Juta, Kemenhaj Pastikan Kualitas Layanan Haji Tetap Optimal (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membuat biaya haji lebih terjangkau. 

Hal ini dibuktikan dengan penetapan biaya ibadah haji 1448 H/2027 M oleh pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang turun Rp3,38 juta.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Dari jumlah itu, 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi tanggungan jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat (NM). Komposisi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah, kualitas layanan, dan keberlanjutan keuangan haji.

Pemerintah juga memberikan subsidi Rp3,2 juta per jamaah. Subsidi ini diperhitungkan dalam skema pelunasan bersama setoran awal Rp25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta.

Dengan perhitungan tersebut, rata-rata sisa biaya yang harus dilunasi jamaah menjadi Rp23.048.825. Angka ini turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan beban jamaah pada tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membuat biaya haji lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Efisiensi juga terus didorong dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan 2027 disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. 

Perhitungan itu juga memperhitungkan asumsi nilai tukar sebesar USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67.

"Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, pemerintah juga akan terus mencari ruang efisiensi agar dana haji memberikan manfaat maksimal bagi jamaah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jamaah menjadi prioritas utama kami," tutur Menhaj.

Dalam penyelenggaraan 2027, biaya haji mencakup berbagai kebutuhan di dalam negeri dan Arab Saudi, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, dokumen perjalanan, hingga pembinaan jamaah.

Pemerintah juga mengantisipasi kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Jika terjadi kekurangan anggaran akibat kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan agar biaya tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga tidak menambah beban jamaah.

Besaran Bipih tetap berbeda menurut embarkasi karena dipengaruhi biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi. Jamaah diminta memantau informasi resmi Kemenhaj mengenai jadwal dan mekanisme pelunasan.

Dengan subsidi dan efisiensi yang terus diperkuat, pemerintah menegaskan komitmennya agar perjalanan ibadah haji tetap berkualitas sekaligus semakin terjangkau bagi masyarakat.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE