News

Usai Ditetapkan Tersangka, Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditahan Polda Kalsel

Riyan Rizki Roshali 01/10/2026 13:16 WIB

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Usai Ditetapkan Tersangka, Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditahan Polda Kalsel. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa. Kini, AY ditahan di rumah tahanan (Rutan) di Polda Kalimantan Selatan.

“Saat ini terhadap tersangka ada (ditahan) di Rutan Polda Kalimantan Selatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Trunoyudo menyebutkan, saat ini penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).

Meski nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar atau motif yang membuat AY terjerat dalam kasus tersebut.

Kukuh menambahkan, penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” jelas dia.

Sebagai informasi, kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026, dengan membawa 243 orang.

(Nadya Kurnia)

SHARE