News

Tiga Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Ditahan di Rutan Mabes Polri

Tim IDXChannel 03/11/2026 20:53 WIB

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Tiga Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Ditahan di Rutan Mabes Polri. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang periode 2025–2026. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa laporan polisi maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak log pada program komputer sistem lines. 

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2026). 

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik (ITE).

Asep memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

"Jajaran penyidik akan melakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

SHARE