Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto soal fatwa haram rokok elektrik atau vape.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto soal fatwa haram rokok elektrik atau vape. Bidang Fatwa MUI akan mengkaji usulan tersebut.
"Nah, itu nanti ada bidang fatwa, itu insyaallah akan dibahas, ya. Yang jelas MUI menyambut baik upaya Pak Kapolri untuk mengurangi penggunaan narkoba, ya," ujar Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Muhammad Zaitun Rasmin saat ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).
Zaitun menuturkan, pihaknya akan menerbitkan fatwa haram vape apabila benar banyak penyalahgunaan untuk narkotika.
"Dan kalau memang benar infonya bahwa banyak sekarang yang menyalahgunakan rokok elektrik itu untuk menjadi sarang narkoba, tentu MUI akan, MUI Pusat ya, akan mengambil, akan mengeluarkan fatwa," kata dia.
Meski begitu, dia meyakini Bidang Fatwa MUI akan mengkaji lebih dulu usulan Kapolri.
"Saya yakin ya, tapi ini bukan bidang saya, tapi saya yakin MUI Pusat akan melakukan itu, ya akan dalam kajian," katanya.
"Apalagi MUI Jawa Timur sudah melakukannya, ya. Itu yang kami dapat informasi, nanti kami cek lagi, insyaallah," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Suyudi menerangkan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (16/10/2026).
Dia menilai maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai bentuk perang terselubung (proxy war) yang diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.
Atas dasar itu, Suyudi meminta MUI Pusat menerbitkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan. Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.
(Dhera Arizona)