News

Sidang Kasus Kuota Haji, JPU Hadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi

Nur Khabibi 20/10/2026 12:21 WIB

Ustaz Khalid Basalamah menjadi saksi untuk empat terdakwa dalam perkara ini.

Sidang Kasus Kuota Haji, JPU Hadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah sebagai saksi di lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Selasa (20/10/2026). Dia merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). 

"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata Jaksa KPK di ruang sidang. 

Khalid menjadi saksi untuk empat terdakwa dalam perkara ini, yakni eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mengungkapkan, pihaknya juga memanggil satu saksi lain atas nama Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran kondisi kesehatan. 

"Tadi malam dirawat di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri jadwal persidangan," ujarnya. 

Sedianya, Khalid dijadwalkan untuk duduk di kursi saksi persidangan pada Kamis (8/10/2026). Namun, ia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. 

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," katanya.

Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE