News

Sidang Banding, Eks Dirut Bantah Nadiem Makarim sebagai Beneficial Owner GoTo

Nur Khabibi 12/08/2026 18:09 WIB

PT GoTo pada 2021 sempat melakukan pencatatan untuk kepentingan di Kemenkumham.

Sidang Banding, Eks Dirut Bantah Nadiem Makarim sebagai Beneficial Owner GoTo

IDXChannel - Eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim bukan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hal ini diungkapjan eks Direktur Utama GoTo, Andre Soelistyo saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). 

Pernyataan Andre ini merespons pertanyaan dari penasihat hukum Nadiem yang memintanya untuk menjelaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat halaman 988 yang menyatakan kliennya sebagai pemilik manfaat sesungguhnya PT GoTo. 

"Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang menyatakan hal seperti itu," kata Andre. 

Dia menjelaskan, PT GoTo pada 2021 sempat melakukan pencatatan untuk kepentingan di Kemenkumham. Dalam penyusunan disebutkan, pihak yang masuk dalam kategori penerima manfaat ialah yang bersama-sama mempunyai hak suara mayoritas. 

"Pada saat itu adalah empat individual, saya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto. Dan dicatat tercatat di, karena PT AKAB itu adalah holding, di mana setiap definisi anak-anak perusahaan itu mengikuti dari holding. Jadi istilahnya setiap anak perusahaannya PT GoTo, Gojek Tokopedia pada saat itu, termasuk PT Gojek Indonesia, dicatat beneficial owner-nya pada tahun 2021 adalah kami berempat," jelas Andre. 

Dalam kesempatan tersebut, Andre turut menjelaskan duduk perkara surat kuasa dari Nadiem yang saat itu akan dilantik menjadi menteri. Surat kuasa tersebut menjadi persoalan lantaran pemegangnya disebut harus melakukan izin terlebih dahulu ke Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru. 

Menurutnya, surat kuasa tersebut dibuat untuk menghindari adanya konflik kepentingan saat Nadiem menjabat menteri. 

"Supaya tidak adanya konflik kepentingan karena tugas yang diemban oleh Pak Nadiem ke depannya sudah tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan, dan juga untuk good corporate governance, maka perseroan mengusulkan untuk adanya surat kuasa," ucapnya. 

"Nomor satu, kami meminta Pak Nadiem untuk turun dari segala jabatan di perusahaan maupun anak perusahaan, dan itu terjadi di Oktober 2019. Dan kedua, karena pada saat itu Pak Nadiem adalah salah satu pemegang saham, jadi surat kuasa itu fungsinya adalah untuk memberikan kuasa terhadap suara yang ada terhadap sahamnya Pak Nadiem," katanya.

"Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham, apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut," lanjutnya. 

Dengan adanya surat kuasa tersebut kata Andre, ia tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai investor baru. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE