News

Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Binti Mufarida 04/11/2026 11:19 WIB

Ketiganya disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

IDXChannel - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (pati) Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, terancam dihukum 10 tahun penjara. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan illegal access.

Ketiganya disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu target dugaan penyadapan tersebut yakni Presiden Prabowo Subianto. Atas sangkaan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menerapkan tiga pasal terhadap ketiga tersangka. Pasal pertama yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mendengarkan hingga merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjut Asep.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.

“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” katanya.

Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE