News

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Disusun, APINDO Sampaikan 10 Isu Prioritas

Tim IDXChannel 01/10/2026 13:17 WIB

APINDO menyampaikan 10 isu prioritas yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Disusun, APINDO Sampaikan 10 Isu Prioritas. (Foto: IDX Channel)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan 10 isu prioritas yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dunia usaha menilai aturan baru perlu memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan kerja formal, serta memperhatikan keberlanjutan berusaha.

APINDO mendukung pembentukan UU ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. APINDO menilai pembentukan undang-undang ketenagakerjaan harus mampu menjawab kondisi pasar kerja saat ini sekaligus mengantisipasi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi, perubahan rantai pasok global, transisi hijau, dan meningkatnya persaingan investasi.

Data BPS mencatat terdapat 7,24 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen pada Februari 2026. Pada periode yang sama, sekitar 87,74 juta orang bekerja dalam kegiatan informal, atau sekitar 59,42 persen dari seluruh penduduk bekerja.

Dengan kondisi tersebut, APINDO menyusun 10 isu prioritas dalam RUU Ketenagakerjaan:

  1. Mengarahkan UU pada perlindungan dan penciptaan lapangan kerja

APINDO mengusulkan agar nomenklatur RUU diarahkan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Menurut APINDO, regulasi juga harus melindungi pekerja yang telah ada, membuka kesempatan bagi pencari kerja, serta membantu pekerja yang terkena PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

  1. Menyesuaikan PKWT dengan karakter pekerjaan

Pekerjaan yang bersifat proyek, musiman, atau berdasarkan pesanan, APINDO meminta pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disesuaikan dengan karakter pekerjaan. APINDO juga meminta agar dampak pembatasan durasi kontrak dan kewajiban kompensasi terhadap perekrutan formal dikaji secara menyeluruh.

  1. Menjaga keseimbangan antara upah, daya beli, dan kemampuan perusahaan menciptakan pekerjaan

APINDO menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Dalam usulannya, APINDO menyebut kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan BPS sebagai batas tertinggi, masa berlaku upah minimum selama dua tahun, serta penyesuaian berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa yang dimulai dari 0,1.

  1. Mengatur alih daya dengan kepastian hak pekerja

APINDO mengusulkan agar pengaturan alih daya berfokus pada penyediaan tenaga kerja. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diusulkan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap sektor. Perlindungan pekerja dalam sistem tersebut. Menurut APINDO, perlu mencakup kepatuhan badan hukum dan perizinan perusahaan penyedia, pembayaran upah, jaminan sosial, pelatihan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi perselisihan.

  1. Menghindari pembayaran ganda dalam skema pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan

APINDO mengusulkan agar ketentuan pesangon dan penghargaan masa kerja mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, dengan memperhatikan putusan MK yang relevan. Dukungan pendapatan bagi pekerja setelah PHK juga diusulkan terhubung dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan layanan untuk membantu pekerja kembali bekerja.

  1. Memperjelas pencegahan PHK dan penyelesaian perselisihan

APINDO mendorong mekanisme pencegahan PHK secara bertahap mengenai kondisi efisiensi, penguatan perundingan antara pekerja dan perusahaan, hingga memberikan ruang kepada pekerja untuk mengajukan keberatan. APINDO juga mengusulkan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara cepat dan terjangkau, dengan sasaran penyelesaian paling lama 60 hari.

  1. Memperkuat pelatihan agar pekerja lebih mudah mendapatkan pekerjaan

APINDO mendorong penggabungan dan penyelarasan berbagai sumber pembiayaan pelatihan tanpa iuran wajib baru bagi pengusaha. Pelatihan dapat berupa pelatihan JKP, Kartu Prakerja, insentif vokasi, sebagian Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan dukungan APBN.

  1. Menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan sektor

APINDO mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu, dengan kemungkinan pengaturan khusus bagi sektor yang memiliki karakteristik berbeda. Hal ini perlu ditingkatkan untuk mengejar persaingan dengan negara lain.

  1. Menerapkan sanksi secara proporsional

APINDO menyatakan mendukung penindakan terhadap pelanggaran hak pekerja melalui mekanisme koreksi dan sanksi administratif yang proporsional. Menempatkan hukuman pidana sebagai upaya terakhir sesuai karakter pelanggarannya.

  1. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform sesuai hubungan kerja yang sebenarnya

APINDO mengusulkan agar regulasi mempertimbangkan karakter kemitraan dan tidak menyamaratakan seluruh model bisnis.perlindungan yang diusulkan mencakup transparansi perjanjian, akses jaminan sosial, keselamatan kerja, mekanisme pengaduan, dan penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, APINDO menginginkan RUU tidak hanya menghasilkan perlindungan secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif. Indikator keberhasilan yang mereka usulkan mencakup terpenuhinya hak pekerja, bertambahnya pekerjaan formal, keberlanjutan usaha, peningkatan kompetensi, serta membaiknya kesejahteraan.

Reporter: Birru Aisyah Shabrina

Editor: Febrina Ratna Iskana

SHARE