News

RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober, Dasco Minta Buruh Optimistis

Felldy Utama 13/08/2026 15:18 WIB

DPR hanya mempunyai waktu selama tiga bulan untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut. 

RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober, Dasco Minta Buruh Optimistis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta buruh tidak pesimistis dengan batas waktu yang telah diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan yang baru. 

Diketahui, beleid tersebut diminta untuk rampung pada bulan Oktober 2026 mendatang. Pernyataan ini disampaikan Dasco menjawab kekhawatiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam rapat audiensi pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

"Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya, kita sama-sama buktikan dengan niat baik, Bismillahirrahmanirrahim, kita kerja," kata Dasco. 

Dasco menegaskan, DPR tak mau memberikan janji muluk dalam membentuk RUU Ketenagakerjaan. Namun, di sisi lain, DPR hanya mempunyai waktu selama tiga bulan untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut. 

Dasco mengatakan, DPR dan pemerintah akan berkomitmen untuk membentuk sebuah UU baru dalam klaster ketenagakerjaan yang lebih akomodatif. Tak hanya UU, pembentukan aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah, juga dipastikan akan melibatkan kelompok buruh. 

"Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insya Allah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan pembuatan satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal meminta kepada DPR agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan seperti UU Omnibus Law, di mana saat itu pembahasannya dilakukan tengah malam dengan alasan mengejar tenggat waktu. 

Said Iqbal juga meminta agar dewan tidak tergesa-gesa membahasa RUU Ketenagakerjaan dan berharap ruang lingkup tentang buruh diperluas dalam undang-undang baru ini. 


(Nadya Kurnia)

SHARE