Presiden Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Kepala KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rangka mencermati kasus hukum yang menyeret Listyo Sigit.
IDXChannel - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rangka mencermati kasus hukum yang menyeret Listyo Sigit sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Pras, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.
(Nur Ichsan Yuniarto)