News

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

Shifa Nurhaliza Putri 29/10/2026 16:00 WIB

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, dari 104 laporan polisi (LP) yang diterima, sebanyak 97 perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi 22 perusahaan berstatus PMA.

Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas delapan perusahaan asal Malaysia, sembilan perusahaan asal Singapura, dua perusahaan asal Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

“Sementara itu, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” ujar Asep.

Adapun 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Dalam perkara ini, korporasi yang diduga terlibat karhutla dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman sanksi pidana yang disebutkan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE