News

Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN

Nur Khabibi 27/10/2026 16:55 WIB

KPK mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN. Hal itu menjadi bagian dari RUU Perampasan Aset.

Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harapannya, aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. 

"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak yang dikutip Selasa (27/10/2026). 

Ia menjelaskan perampasan tersebut tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Sebab, kata dia, dalam UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pembuktiannya terbalik. 

"Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu. Kalau Pasal 12B gratifikasi, dia menganut bahwa ini kekayaan saya. Silakan Anda buktikan bahwa itu kekayaan Anda, tetapi ketika LHKPN dilaporkan, sesudah itu dia buktikan bahwa dia sudah membuktikan bahwa kekayaannya memang hanya itu," ujarnya. 

"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," sambungnya. 

Dengan begitu, Tanak meyakini akan mendorong keterbukaan pejabat negara terkait kepemilikan aset yang mereka miliki. 

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," ucapnya. 

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE