Pimpinan DPR Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran Pasca Putusan MA
DPR RI masih reses sampai 8 November 2026. Untuk itu,ia mengaku ada keterbatasan ruang gerak untuk membahas surat maupun aspirasi yang berdatangan.
IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden (Wapres) pasca surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA dinyatakan tak sah oleh Mahkamah Agung (MA).
Dasco menyampaikan, DPR RI masih reses sampai 8 November 2026. Untuk itu,ia mengaku ada keterbatasan ruang gerak untuk membahas surat maupun aspirasi yang berdatangan.
"Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Apalagi, kata Dasco, masih ada sejumlah anggota DPR RI yang masih melakukan reses di dapil.
"Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota," kata Dasco.
Terlebih, lanjut Dasco, pihaknya belum melihat dan mengkaji putusan MA yang menyatakan tak sah suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Untuk itu, ia berkata, DPR RI belum bisa mengambil sikap atas aspirasi yang ada, termasuk usulan pemakzulan Gibran.
"DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian," katanya.
Sekadar informasi, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.
(Nur Ichsan Yuniarto)