News

Perkuat Kapasitas Fiskal Jakarta, Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah

Danandaya Arya Putra 01/10/2026 22:59 WIB

Pembangunan Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai agar berbagai proyek strategis dapat berjalan sesuai perencanaan.

Perkuat Kapasitas Fiskal Jakarta, Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah

IDXChannel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan ibu kota.

Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek-proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah yang jatuh tempo.

Usulan pembentukan Dana Cadangan Daerah itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Pembentukan Dana Cadangan Daerah menjadi salah satu agenda yang dibahas untuk memperkuat fondasi pembiayaan pembangunan Jakarta dalam jangka panjang.

Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah penting untuk membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih kuat, terencana, dan berkelanjutan. Terlebih, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.

Menurut dia, pembangunan Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai agar berbagai proyek strategis dapat berjalan sesuai perencanaan. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang inovatif tanpa hanya bergantung pada sumber pendanaan konvensional.

Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat ditempuh adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.

Namun, penerbitan obligasi juga harus diikuti dengan perencanaan keuangan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi ketika jatuh tempo.

Karena itu, Dana Cadangan Daerah diusulkan sebagai instrumen untuk menjamin pemenuhan kewajiban tersebut. Keberadaannya diharapkan dapat membantu memitigasi risiko gagal bayar sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah.

Dana cadangan tersebut nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan skema ini, Pemprov DKI berupaya menyiapkan pembiayaan pembangunan secara lebih terukur, sekaligus memastikan kewajiban keuangan pemerintah daerah tetap terpenuhi.

Selain Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna juga membahas tiga ranperda lainnya. Ketiganya yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Dalam rapat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha bank milik Pemprov DKI tersebut dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Pramono menjelaskan, Bank DKI yang telah beroperasi sejak 11 April 1961 merupakan salah satu pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia. Seiring dengan penguatan kelembagaan, bank tersebut kini menggunakan nama Bank Jakarta.

“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.

Menurut Pramono, perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta.

Meski berkedudukan di ibu kota, Bank Jakarta nantinya memiliki kewenangan membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi permodalan, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara itu, modal disetor tercatat sebesar Rp6,578 triliun.

“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.

Ia berharap peningkatan modal dasar tersebut dapat memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, serta mengembangkan bisnis inti Bank Jakarta.

“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegasnya.

Pembahasan empat Ranperda tersebut selanjutnya memasuki proses legislasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Regulasi yang diusulkan diharapkan menjadi landasan hukum bagi penguatan pembiayaan pembangunan, kelembagaan badan usaha milik daerah, serta peningkatan pelayanan publik di Jakarta.

SHARE