Perkuat Industri Kreatif Tanah Air, Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta
Pengawalan ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan kreator sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
IDXChannel - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pengawalan ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan kreator sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
"Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," kata Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi, Jumat (9/10/2026).
Dia menambahkan, Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, termasuk terkait pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, karya berbasis kecerdasan artifisial, serta pelindungan karya jurnalistik.
Kementerian Ekraf juga menempatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.
Dalam Rindekraf, fasilitasi KI dan pelindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekraf.
Keduanya merupakan instrumen penting dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
(Nur Ichsan Yuniarto)