News

Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Bisa Dipercepat Sebelum 15 Desember 2026

Felldy Utama 05/11/2026 13:33 WIB

Rapat pembahasan yang dimulai pada masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum tenggatnya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Bisa Dipercepat Sebelum 15 Desember 2026. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Komisi III DPR secara resmi memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama pihak pemerintah, Kamis (5/11/2026). Rapat perdana ini dimulai saat DPR masih menjalani masa reses.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan rapat pembahasan yang dimulai pada masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum mencapai tenggat yang ditetapkan pada 15 Desember 2026.

"Kami berharap agar RUU ini dapat segera kita bahas dan kita sahkan bersama Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme dalam perundang-undangan," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Dan kami sangat berharap dan kami harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului tenggat 15 Desember, ya," lanjutnya.

Dalam rapat itu, Komisi III DPR mengagendakan sejumlah hal, yakni penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III mengenai RUU Perampasan Aset, penyampaian pandangan pemerintah, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pembentukan panitia kerja (Panja).

“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kami untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” tutur dia.

Selain itu, kata dia, pembahasan RUU ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban DPR kepada masyarakat, untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel.

Sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah, Habiburokhman mengeklaim bahwa Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dia menyebutkan, Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Selain itu, Komisi III DPR telah melakukan lima kali kunjungan kerja spesifik dan kunjungan reses ke lima provinsi. Anggota Komisi III juga melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di 46 wilayah.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan para pakar atau akademisi, organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan guna mendengar aspirasi dan memenuhi partisipasi publik secara bermakna, meaningful participation,” ungkap Habiburokhman 

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU tersebut disahkan.

“Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan masyarakat hingga pengesahannya,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

SHARE