Penampakan Uang Rp13,2 Triliun yang Akan Diserahkan Satgas PKH ke Pemerintah
Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
IDXChannel—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan kembali menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan pada Selasa (6/6/2026) hari ini.
Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun di sebelah kiri-kanan lobby utama. Tumpukan uang itu mencapai kurang lebih tiga meter.
Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Rinciannya dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.
Kemudian dari PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898, serta penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan ini nantinya akan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, alam penyerahan Tahap VIII ini Satgas PKH juga bakal menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan yang berhasil diamankan kembali.
Penyerahan uang dan lahan sitaan tersebut akan dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kegiatan ini juga dijadwalkan akan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
(Nadya Kurnia)