News

Pemprov DKI Jakarta Didesak Sahkan Aturan Pemutihan Tunggakan Warga Rusunawa

Danandaya Arya Putra 15/09/2026 00:12 WIB

DPRD DKI Jakarta menyambut baik insiatif Pemprov DKI Jakarta terhadap kebijakan pemutihan tunggakan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Pemprov DKI Jakarta Didesak Sahkan Aturan Pemutihan Tunggakan Warga Rusunawa. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Anggota DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono menyambut baik insiatif Pemprov DKI Jakarta terhadap kebijakan pemutihan tunggakan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang terkendala pembayaran sewa.

Hal itu disampaikan Alia saat menghadiri kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah di Rusunawa Jatinegara, Jakarta Timur.

"Banyak warga rusunawa yang terkendala kemampuan finansial. Fungsi kami di DPRD adalah memastikan regulasi dan kebijakan daerah berpihak pada kesejahteraan warga," kata Alia dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).

Oleh karenanya, dia meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengesahkan aturan tersebut. Agar warga yang memenuhi kriteria dapat segera memperoleh keringanan tunggakan sewa rusunawa.

"Kami menyambut baik dan siap mengawal pengesahan aturan pemutihan tunggakan ini agar pelaksanaannya tepat sasaran," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia turut mendorong pemutihan tunggakan biaya rusun serta penghapusan pembatasan bagi penghuni yang terkendala kemampuan finansial. 

Selanjutnya, dia juga mengimbau warga Rusunawa Jatinegara untuk terus aktif menyampaikan aspirasi serta memahami hak dan kewajibannya sebagai penghuni.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan, pihaknya terus mendorong pengembangan rumah susun (rusun) sebagai hunian yang tidak sekadar menyediakan tempat tinggal. Namun, juga membangun ekosistem kehidupan yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dia menegaskan pelayanan kepada warga menjadi perhatian utama dalam pengembangan rusun.

“Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi. Karena itu, kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian dalam pengembangan berbagai layanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, dan skema keringanan lainnya bagi MBR yang benar-benar tidak mampu atau terdampak relokasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah warga kehilangan tempat tinggal, dengan tetap memberikan pembinaan bagi penghuni yang secara sengaja melalaikan kewajibannya.

“Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan fisik unit hunian. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE