News

Pemerintah Mulai Registrasi Ulang Data Penerima Bansos, Minta Masyarakat Bantu Daftarkan Tetangganya

Danandaya Arya Putra 14/09/2026 14:14 WIB

Pemerintah juga mengerahkan prajurit dan pegawai kementerian untuk membantu warga melakukan registrasi pendaftaran penerima Bansos.

Pemerintah Mulai Registrasi Ulang Data Penerima Bansos, Minta Masyarakat Bantu Daftarkan Tetangganya

IDXChannel - Pemerintah melakukan registrasi ulang data penerima bantuan sosial tahun 2027 khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran. 

Masyarakat penerima manfaat bisa mendaftarkan secara mandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id. Pemerintah juga mengerahkan prajurit dan pegawai kementerian untuk membantu warga melakukan registrasi pendaftaran penerima Bansos.
 
"Kita dengan adanya rapat ini, di mana beliau menggerakkan semua kekuatan mulai dari TNI, Polri, BPS, dan lain-lain, Kemenpan RB, kita harapkan nanti agennya akan lebih banyak lagi," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat di kantor Kementrian Sosial, Jakarta Pusat pada Rabu (30/9/2026).

Dia menambahkan, keberadaan agen ini akan membantu warga yang berhak menerima Bansos namun tak memiliki smartphone untuk melakukan pendaftaran.

Menurutnya semakin banyak agen yang membantu proses pendaftaran ulang, akan mempercepat proses validasi penerima Bansos.

"Karena ini agennya penting sekali. Enggak semua masyarakat kita punya handphone, enggak punya apa, punya handphone belum tentu handphone yang smart yang bisa men-download aplikasi, dan juga sudah tahu tapi enggak bisa," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Perlindungan Sosial (Perlinsos) khususnya melalui Bansos membutuhkan data yang terus-menerus akurat.

Proses registrasi ini juga menurutnya membutuhkan dukungan dari masyarakat. 

Oleh karenanya, pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut membantu tetangganya dalam memperluas jangkauan registrasi. Pendamping PKH, RT/RW, pemerintah daerah, serta masyarakat umum dapat menjadi Kawan Perlinsos dan membantu warga di sekitarnya mengakses Perlinsos Digital.

"Upaya melakukan registrasi data ini membutuhkan dukungan semua masyarakat agar semua terlibat mendaftar," kata Cak Imin.

Adapun, registrasi melalui Perlinsos Digital tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial. Pemerintah tetap menentukan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, dan kriteria yang berlaku pada setiap program. 

Masyarakat perlu menyiapkan NIK pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti verifikasi wajah, ketika melakukan registrasi mandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE