Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memberi frasa tindak pidana korupsi.
IDXChannel - Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memberi frasa tindak pidana korupsi.
Kesepakatan itu dicapai setelah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana, yang membacakan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) nomor pertama terkait judul.
“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dalam rapat di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dari judul itu, menurutnya, fokus RUU Perampasan Aset tidak hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga ada tindak pidana lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa dalam batang tubuh RUU ini tindak pidana lainnya itu sudah ditegaskan hanya terbatas. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama pada tindak pidana korupsinya.
"Bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhaman lagi.
Setelah itu, perwakilan fraksi di Komisi III DPR RI pun memberikan tanggapan dan menyetujui usulan dari pemerintah tersebut.
Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai bentuk pengesahan atas usulan DIM nomor satu terkait judul RUU.
"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman mengatakan ada total 397 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah ke Komisi III DPR.
Dia menjelaskan, DIM tetap ada 160, DIM redaksional ada 135, DIM substansi ada 40, DIM dihapus ada 44, DIM substansi baru ada 18.
"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)