Mentan Amran Sebut Beras Impor Ilegal Dapat Picu Demotivasi Petani
Amran menegaskan, persoalan impor ilegal tidak semata-mata diukur berdasarkan volume atau nilai barang yang berhasil diamankan.
IDXChannel—Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti dampak peredaran beras ilegal terhadap petani dalam negeri. Menurutnya, masyarakat harus melihat potensi dampak yang ditimbulkan terhadap sektor pertanian.
Hal tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Kita mengapresiasi dan bangga kepada Pak Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai bisa menangkap beras impor ilegal. Ini kejadian yang ketiga kalinya,” ujar Amran.
Amran menyebut penindakan impor ilegal sebelumnya antara lain mencakup kasus beras ilegal sebanyak 200 ton di Sabang dan 1.000 ton di Batam. Selain itu, terdapat kasus komoditas ilegal yang terjadi di Surabaya dan Semarang.
Amran menegaskan, persoalan impor ilegal tidak semata-mata diukur berdasarkan volume atau nilai barang yang berhasil diamankan. “Jangan melihat jumlahnya, tetapi dampaknya,” kata Amran.
Menurutnya, masuknya komoditas ilegal dapat menurunkan motivasi petani untuk berproduksi. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu upaya pemerintah untuk menjaga produksi pangan nasional.
“Petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujarnya.
Amran menjelaskan bahwa sekitar 115 juta petani dapat terdampak apabila praktik impor ilegal terus terjadi. Ia mencontohkan hal tersebut melalui kasus daging ilegal yang pernah terjadi pada 2022–2023.
“Indonesia pernah kecolongan itu 2022–2023. Itu masuk daging hanya satu kontainer ilegal, tetapi dampaknya merugikan peternak Rp40 triliun,” katanya.
Ia menambahkan, kasus tersebut juga berkaitan dengan risiko penyakit pada hewan yang dapat berdampak lebih luas terhadap sektor peternakan.
“Jadi jangan lihat jumlah kecilnya, tetapi penyakitnya,” tegas Amran.
Sementara itu, dalam penindakan terbaru, DJBC menggagalkan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas dengan nilai keseluruhan mencapai Rp27,34 miliar. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026.
Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, Bea Cukai menemukan 15 kontainer yang sebelumnya diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram beras dan sekitar 211.000 kilogram garam. Amran pun mengapresiasi penindakan Bea Cukai dan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mencegah masuknya komoditas pangan secara ilegal.
“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” ujar Amran.
(Kidung Dhia)