News

Menhut Raja Juli Bekukan Izin Enam Perusahaan, Total Sanksi Karhutla Capai 32 Korporasi

Binti Mufarida 21/10/2026 15:18 WIB

Menhut Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menhut Raja Juli Bekukan Izin Enam Perusahaan, Total Sanksi Karhutla Capai 32 Korporasi. (Foto: Doc IDXC)

IDXChannel – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan tambahan tersebut, total perusahaan di sektor kehutanan yang dikenai sanksi administratif mencapai 32 perusahaan.

Sanksi terhadap enam perusahaan tersebut berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor kehutanan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.

Pada hari ini, kementerian kembali menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang memiliki konsesi hutan di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.

Berikut daftar enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas lahan terbakar 4.803 hektare.
2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan luas lahan terbakar 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan luas lahan terbakar 17.718 hektare.
4. PT Ramang Agro Lestari, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan luas lahan terbakar 420 hektare.
5. PT Puspa Warna Cemerlang, dengan luas konsesi 12.920 hektare.
6. PT Sinergi Hutan Sejati, dengan luas konsesi 68.285 hektare dan luas lahan terbakar 193 hektare.

Raja Juli menyatakan, perusahaan-perusahaan tersebut juga berpotensi menghadapi proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," katanya.

Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan tengah memproses 120 kasus terkait penegakan hukum. Penanganan kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian untuk menentukan pembagian penanganan maupun peluang sinergi penyidikan.

Raja Juli mengatakan, dirinya telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Kapolri. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada pekan depan untuk mencocokkan data perkara yang ditangani kedua institusi.

"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Dia menjelaskan, koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kasus yang ditangani secara terpisah oleh Kepolisian dan Kementerian Kehutanan serta perkara yang dapat ditangani secara bersama-sama.

"Dan insya Allah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," tuturnya.

Secara keseluruhan, luas konsesi yang menjadi objek sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Luasan tersebut mencakup konsesi yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem.

"Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi. Saya kira demikian dulu, terima kasih," pungkasnya.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE