Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam kasus kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
IDXChannel - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebutkan, AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," tutup dia.
Seperti diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka. (Febrina Ratna Iskana)