News

KPK: Uang Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah OTT

Jonathan Simanjuntak 16/09/2026 20:00 WIB

KPK menyebut OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT dengan barang bukti uang tunai terbesar.

KPK: Uang Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah OTT. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT dengan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah KPK. Dalam kasus tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

"Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).

Besarnya barang bukti tersebut juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terlebih, dalam penyidikan kasus pengurusan HGB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini," sambung dia.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti dan kemungkinan pengembangan penyidikan.

"Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan," tutupnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE