KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap dan Gratifikasi HGB di Bogor, Begini Kronologinya
KPK mengungkapkan kronologi delapan tersangka melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu masih sengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.
Taufik melanjutkan, para ahli waris kemudian mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Dari hal itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON) untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang enggan menuruti hal tersebut kecuali dapat arahan dari atasannya.
Rizal Pahlevi (LEV) selaku perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," ujarnya.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," sambungnya.
Erwin kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon lanjut Taufik, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Beberapa di antaranya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan) yang diduga PT ΒΡΑ melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri," ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus.
Taufik menyebutkan, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN NW (Nusron Wahid), terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Fahd juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujarnya.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, berikut daftarnya:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2) Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3) Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4) Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5) Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6) Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7) Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8) Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
Atas perbuatannya, terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap SON bersama-sama dengan ERW; serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(Febrina Ratna Iskana)