KPK Rilis SPI Pendidikan 2026, Temukan Joki Skripsi hingga Plagiarisme
KPK merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 dan menemukan praktik joki skripsi hingga plagiarisme.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 pada Selasa (6/10/2026). Tahun ini, terdapat 42.810 responden yang terdiri dari 41.720 sekolah dasar/menengah dan 1.090 Perguruan Tinggi.
Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi menyebutkan, dari survei tersebut ditemukan peserta didik tidak berani menolak menyontek.
"Ini kami temukan di 18 responden dasar/menengah, yang terjadi di 43 persen satuan pendidikan, dan di perguruan tinggi terjadi di 18 persen responden, dan di 71 persen satuan pendidikan level perguruan tinggi (PT)," kata Dian.
Survei juga menemukan peserta didik tidak berani melaporkan teman yang melanggar tata tertib.
"Dalam hal mandiri, masih terjadi plagiarisme. Untuk di perguruan tinggi masih terjadi di 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan," ujarnya.
Survei tersebut juga mengemukakan kecurangan masih terjadi di level pendidikan dasar/menengah, berupa 26 persen peserta didik masih menyontek saat ujian yang terjadi di 51 persen satuan pendidikan. Sementara di level PT terjadi di 50 persen responden pada 94 persen satuan Pendidikan.
"Dalam hal ekosistem masih ada terjadi temuan terkait masih ada mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas ya, ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei," ucapnya
Survei juga mencatat 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu. Selanjutnya, masih ditemukan guru dan dosen yang terlambat tanpa alasan yang jelas dalam mengajar dengan rincian 31 persen di pendidikan dasar dan menengah serta 53 persen di PT.
"Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan dari responden kita," tuturnya.
Dari 8 persen tersebut, terdiri dari 16 persen pemerasan atau potongan atau pungutan, 40 persen adalah nepotisme, 45 persen adalah penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen adalah laporan lainnya. (Febrina Ratna Iskana)