News

KPK Periksa Direktur BNPB Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan

Yuwantoro Winduajie 28/10/2026 14:50 WIB

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian sebagai saksi dalam kasus yang sama, Selasa (27/10/2026).

KPK Periksa Direktur BNPB Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Riyanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan, Rabu (28/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini, Rabu (28/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Selain Agus, tiga saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yakni Kastelia Medina selaku ASN BNPB, serta Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto yang merupakan Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian sebagai saksi dalam kasus yang sama, Selasa (27/10/2026).

Kasus dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


(Nadya Kurnia)

SHARE