News

KPK Lakukan OTT di BNPB, Jubir: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh Proses Hukum

Binti Mufarida 14/10/2026 06:58 WIB

Pelayanan penanggulangan bencana dan tugas kemanusiaan tetap berjalan.

KPK Lakukan OTT di BNPB, Jubir: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh Proses Hukum

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).

Salah satu yang diamankan yakni Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.

Juru Bicara BNPB yang juga Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan, pelayanan penanggulangan bencana dan tugas kemanusiaan tetap berjalan.

“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” kata Berton, Rabu (14/10/2026).

Berton juga memastikan bahwa BNPB menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.

Berton melanjutkan, BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNPB juga tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT di lingkungan BNPB. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta.

“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang dihitung sementara mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," kata Budi.

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, KPK belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara tersebut.

“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” kata dia.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Hingga saat ini, mereka masih berstatus terperiksa.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE