News

KPK Geledah Dinkes Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Nur Khabibi 08/10/2026 06:49 WIB

Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

KPK Geledah Dinkes Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun pada Rabu (7/10/2026). 

Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan ini. 

"Di mana dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," kata Budi kepada wartawan. 

Terkait uang yang disita, Budi belum menyebutkan secara detail terkait jumlahnya.  "Penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan," ujarnya. 

Budi melanjutkan, untuk dokumen dan seterusnya barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik. 

Menurutnya, hal itu guna mengungkap bagaimana konstruksi, peran dari para pihak, hingga melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. 

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Budi menyampaikan, KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan tersebut. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka," kata Budi.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE