News

KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

Nur Khabibi 16/09/2026 06:20 WIB

Untuk saat ini fakta yang mencuat sebatas individu yang mengurus atas nama Summarecon.

KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT. Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Awalnya, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, perkara ini bukan kali pertama keterlibatan Summarecon. 

"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik dikutip Rabu (16/9/2026). 

Taufik menjelaskan, untuk saat ini fakta yang mencuat sebatas individu yang mengurus atas nama Summarecon. Nantinya, dalam proses penyidikan  akan turut digali ke mana saja aliran uang, termasuk kemungkinan ke Summarecon. 

"Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan," katanya.

"Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," lanjutnya. 

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR) ke Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Taufik menyebutkan, hal itu bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk dibantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. 

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia di angka Rp1,5 miliar. Sebab, diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR  selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya. 

Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta ke Sontang. 

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE