Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa enma orang saksi terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pemeriksaan enam orang itu berlangsung pada 13-14 Agustus 2026.
Ia merincikan, empat orang dengan inisial ERH, TYT, MJ dan pihak dari PT SU diperiksa pada 13 Agustus 2026. Sedangkan dua lainnya, BH dan LW dari pihak swasta menjalani pemeriksaan pada 14 Agustus 2026.
Menurutnya, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia melanjutkan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejagung. (Febrina Ratna Iskana)