News

Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi di Indonesia, Pernah Dialami SBY

Yuwantoro Winduajie 04/11/2026 14:14 WIB

Yusril menilai kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri saat ini memiliki keseriusan tersendiri sehingga penegakan hukum segera dilakukan.

Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi di Indonesia, Pernah Dialami SBY

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan yang kini tengah mencuat bukan pertama kali terjadi di Indonesia. 

Dia mengungkapkan, peristiwa serupa pernah terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Namun, Yusril menilai kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri saat ini memiliki keseriusan tersendiri sehingga penegakan hukum segera dilakukan.

"Sebenarnya dulu pada waktu saya jadi Mensesneg juga pernah terjadi hal seperti ini, tapi tidak terlalu dalam, ya. Ada, tapi pada waktu itu Pak Presiden SBY juga sempat mengambil langkah dan tindakan. Jadi sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, tapi sekarang ini memang kelihatannya sangat serius dan karena itu segera dilakukan langkah-langkah penegakan hukum," kata Yusril, Rabu (4/11/2026).

Yusril menjelaskan, penanganan kasus dugaan penyadapan kali ini bermula dari laporan yang muncul dari internal kepolisian. Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta-fakta serta bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya, Kapolri Suyudi Ario Seto kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden pun memberikan arahan agar dugaan tindak pidana tersebut ditindaklanjuti melalui penegakan hukum.

"Iya, kan ini setelah mendapatkan laporan. Ini kan sebenarnya laporan ini kan muncul dari dalam kepolisian sendiri dan setelah peristiwa ini diselidiki, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya tentu Pak Kapolri tentu melaporkan kepada Presiden apa yang terjadi dan arahan Pak Presiden adalah supaya penegakan hukum dilakukan," ujarnya.

Dia menegaskan, pengusutan perkara tidak cukup hanya berhenti pada dugaan penyadapan atau intersepsi. Penyidik juga harus menganalisis dan menelusuri fakta-fakta untuk mengetahui apakah terdapat tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.

"Dan memang harus dilakukan satu penyidikan, bukan hanya sekadar penyadapan atau intersepsi saja, tapi juga harus dianalisis dan dicari fakta-faktanya, ada atau tidak, ya. Dan sekarang seperti saya katakan tadi, memang sudah ada bukti-bukti awal yang mengarah kepada tindak pidana," tuturnya.

Yusril menambahkan, pemerintah berkomitmen agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Dia menyebut arahan Presiden telah ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Terkait perkembangan penyidikan, Yusril menyebut jumlah orang yang diperiksa bertambah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE