News

Kapolri Suyudi Tegaskan Anggota Polri yang Nekat Isap Vape Bisa Dipidanakan

Puteranegara 02/11/2026 15:10 WIB

Ancaman tersebut juga diserukan untuk para pegawai di BNN. Mengingat, Suyudi sampai dewasa ini masih merangkap sebagai Kepala BNN. 

Kapolri Suyudi Tegaskan Anggota Polri yang Nekat Isap Vape Bisa Dipidanakan

IDXChannel - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan tak segan menindak tegas anak buahnya di Polri yang masih nekat mengisap Vape. Apalagi, untuk mereka yang menggunakan cairan narkoba pada rokok elektrik tersebut. 

Ancaman tersebut juga diserukan untuk para pegawai di BNN. Mengingat, Suyudi sampai dewasa ini masih merangkap sebagai Kepala BNN. 

"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah pro aktif Polri memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri. Dari konteks negara ASEAN, ada 7 negara ASEAN yang melakukan pelarangan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei. Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," ujar Isir terpisah.

Isir mengklaim, Polri mengantisipasi perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang dinilai lebih mudah dikonsumsi dan berpotensi mengikuti tren gaya hidup.

"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," tutup Isir.

(Nur Ichsan Yuniarto)
 

SHARE