News

Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Bajakan

Yuwantoro Winduajie 26/10/2026 15:44 WIB

Penggratisan biaya pemblokiran situs bajakan menjadi salah satu layanan yang mendapat tarif Rp0.

Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Bajakan

IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual. Kebijakan ini membuat tarif penutupan situs yang sebelumnya dikenakan Rp100.000 untuk pemohon perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan menjadi Rp0.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual yang karyanya dilanggar melalui situs bajakan.

“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan dengan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 rupiah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, penggratisan biaya pemblokiran situs bajakan menjadi salah satu layanan yang mendapat tarif Rp0, selain pencatatan 19 jenis hak cipta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Supratman berharap kebijakan tarif Rp0 tersebut dapat dimanfaatkan pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengajukan pemblokiran apabila menemukan pelanggaran melalui situs bajakan.

“Jadi siapapun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0,” paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan, pihaknya telah memblokir total 2.966 situs hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 situs diblokir sepanjang 2026.

Dia menjelaskan, pemblokiran situs dilakukan berdasarkan permohonan maupun rekomendasi yang diterima Direktorat Penegakan Hukum DJKI.

“Tentunya situs-situs yang diblokir ini, ini juga karena ada permohonan. Ada situs yang dimohonkan, ada yang direkomendasikan, dan yang tidak direkomendasikan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE