Jaksa Agung Pastikan Kejar Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri
Pengembalian uang yang kembali dilakukan Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus penegakan kewibawaan hukum.
IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut bahwa bakal mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejagung, pada Selasa (6/10/2026).
Dia mengatakan, pengembalian uang yang kembali dilakukan Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus penegakan kewibawaan hukum.
"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan Pasal 33 UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, akan tetapi sebagai tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sebab itu, Burhanuddin mengajak semua pihak untuk bisa bersatu. Menurutnya Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri lantaran kekuatan terbesar penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdering bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita," ujarnya.
Lebih dalam, ia menekankan bahwa kerja-kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi dari 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.
Oleh sebab itu, Burhanuddin memastikan penegakan hukum juga akan mengejar aliran hasil kejahatan yang disembunyikan atau ditempatkan di luar negeri.
"Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)