News

Hakim MK Soroti Harga Tiket Pesawat Terus Naik Tapi Kompensasi Delay Cuma Rp300 Ribu

Danandaya Arya Putra 21/09/2026 17:12 WIB

Adapun kompensasi Rp300 diberikan kepada penumpang bila mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.

Hakim MK Soroti Harga Tiket Pesawat Terus Naik Tapi Kompensasi Delay Cuma Rp300 Ribu

IDXChannel - Hakim Konstitusi, Adies Kadir menyoroti kompensasi delay bagi penumpang pesawat yang tak pernah mengalami kenaikan.

Adapun kompensasi Rp300 diberikan kepada penumpang bila mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.

Dalam persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026, pemerintah menghadirkan seorang saksi yakni Hemi, yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hemi memaparkan bahwa penumpang berhak menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu, bila mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam.

Dari penjelasan Hemi tersebut, Adies kemudian mempertanyakan kompensasi Rp300 ribu tersebut yang sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Padahal saat ini harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.

"Seperti apa dulu itu waktu Bapak merumuskan ini Rp300.000 ini. Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi," lanjutnya.

Menurutnya pemerintah juga harus mengkaji ulang aturan kompensasi denda kepada para penumpang pesawat tersebut. Sebab nominal denda sudah tidak seimbang dengan harga tiket pesawat saat ini. 

"Mestinya kan pemerintah juga memikirkan dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp300 ribu," katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak semata-mata selalu mengharapkan pada kompensasi penerbangan tersebut. Kepastian waktu berangkat dan tiba menurutnya jauh lebih penting.

"Masyarakat ini sebenarnya keinginannya agar supaya tepat waktu, jadi regulasi inilah yang harus diperbaiki," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE