DPR Minta Pengusutan Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Tak Berhenti di Masinis Argo Bromo
Pihaknya menghormati keputusan penyidik dalam menetapkan tersangka masinis KA Argo Bromo. Apalagi, objektivitas penyidik itu dilindungi Undang-Undang.
IDXChannel - DPR meminta pengusutan kecelakaan kereta Argo Bromo dengan KRL di Bekasi Timur tidak berhenti di masinis Argo. Pasalnya, dari laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan adanya permasalahan sinyal kereta.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pihaknya menghormati keputusan penyidik dalam menetapkan tersangka masinis KA Argo Bromo. Apalagi, objektivitas penyidik itu dilindungi undang-undang (UU).
"Kami tentu berharap tidak selesai pada masinis. Ya, karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah," kata Lasarus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Lasarus pun mempertanyakan, pengaturan lalu lintas sinyal kereta. Menurutnya, pihak yang mengatur sinyal lalu lintas kereta tak bisa lepas dalam tragedi ini.
"Kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal itu? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi," kata Lasarus.
Menurutnya, lebih dari satu pihak yang harus bertanggung jawab dalam insiden ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik dalam menangani perkara ini.
"Nah, masinis kan didampingi pendamping juga, tidak sendiri kan? Begitu lho. Itu salah satu contoh begitu lho. Nah, pendamping masinis ini statusnya apa hari ini kan kita belum tahu," kata dia.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan polisi terhadap kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026). AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebut AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)