Dishub DKI Jakarta Kaji Usulan Fasilitas Shelter Gratis Ojol di Mal dan Kawasan Komersial
Dishub DKI Jakarta, pihak aplikator, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan asosiasi parkir tengah mengkaji sejumlah lokasi untuk shelter.
IDXChannel—Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih terus melakukan kajian mendalam terkait usulan pemberian fasilitas shelter parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol) di pusat perbelanjaan mal dan kawasan komersial milik swasta.
Kepala Dishub Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pihaknya bersama pihak aplikator, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan asosiasi parkir tengah mengkaji sejumlah lokasi yang dapat dijadikan fasilitas shelter bagi para pengemudi ojol.
"Ya, kami memang bersama aplikator ya sedang mencari juga beberapa shelter-shelter dan kemarin sebelumnya kita juga sudah melakukan koordinasi ya, rapat intens dengan APPBI, dengan asosiasi parkir ya, terkait perlunya para ojol itu ada shelter, seperti itu," ujar Budi saat ditemui di kawasan Bundaran HI (Hotel Indonesia).
Dia menjelaskan, dengan adanya fasilitas shelter tersebut, para pengemudi ojol mempunyai tempat singgah sementara, sehingga dapat mengakses gedung tanpa harus menggunakan area parkir.
"Kalau memang sudah ada shelter kan, memang mereka bisa sementara di shelter tersebut ya, dan bisa masuk ke gedung dan juga enggak perlu pakai parkir," katanya.
Budi menyebut, sementara ini tercatat sejumlah mal dan kawasan komersial milik swasta di Jakarta telah menyediakan area shelter parkir gratis. Namun, beberapa mal maupun properti komersial milik swasta lainnya masih memberlakukan tarif parkir bagi pengemudi ojol.
"Ada beberapa mal yang memang juga menerapkan itu, kan. Mereka ada yang gratis dan ada juga yang memang masih menerapkan berbayar, seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, meminta pengelola mal hingga pusat perbelanjaan dan kawasan komersial swasta untuk memberikan fasilitas bebas biaya parkir selama 30 menit pertama bagi para pengemudi ojol.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk diterapkan untuk mempermudah mobilitas pengemudi ojol saat menjemput atau mengantar penumpang, serta ketika mengambil dan mengirimkan barang pesanan konsumen.
"Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang," kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
(Nadya Kurnia)