Dirut KAI Korporatif Kembalikan Rp2 Miliar dari Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU
KPK mengungkapkan Dirut KAI, Bobby Rasyidin, korporatif mengembalikan uang Rp2 miliar dari salah satu tersangka korupsi digitalisasi SPBU.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal-usul uang Rp2 miliar yang disita dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, uang tersebut diduga dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina pada 2018-2023.
"Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan Saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menyebutkan, penyitaan uang miliaran ini bermula dari pengembalian yang dilakukan bersangkutan.
"Artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara, sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya.
Budi melanjutkan, penyidik kemudian menganalisis uang yang disita terkait hubungannya dengan perkara yang tengah diusut.
"Sehingga artinya, uang yang disita dari Saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC ataupun mesin ATG," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)